Mari, Maafkan Pak Harto
Ditulis oleh aricloud di/pada Januari 31, 2008
Pemimpin besar itu telah tiada. Hampir seluruh rakyat Indonesia berbela sungkawa. Selama 32 tahun H.M. Soeharto memerintah negeri, tentu banyak kenangan mendalam bagi bangsa Indonesia, kenangan saat melihat beliau secara langsung maupun melalui radio atau televisi. Kenangan baik, manis, pahit maupun sakit.
Berbagai obrolan tentang Pak Harto pun menjadi pemandangan sehari-hari baik di kantor. Ada yang memuji, ada yang mencaci, ada juga yang bersikap biasa saja.
Ada yang mengatakan “Soeharto itu sangat berjasa bagi bangsa Indonesia, berbagai kemajuan Pembangunan telah dilakukan di zaman Soeharto.”
Yang lain menimpali “Ya tentu saja, masak selama 32 tahun berkuasa tidak melakukan apa-apa? Presiden yang lain pun melakukan pembangunan…”
Diskusi yang menarik lain adalah tentang “Apakah kita harus memaafkan Pak Harto?”
Menurut saya, sebagai bangsa yang sebagian besar Muslim, kita perlu berbesar hati dengan memaafkan segala kesalahan Pak Harto. Hal ini penting, mengingat agar beban Pak Harto tidaklah berat di Akhirat. Sehingga beliau bisa mendapat ampunan dari Allah SWT.
Lalu muncul pertanyaan, apakah dengan memaafkan Pak Harto, lalu proses hukum ditinggalkan? Tentu saja tidak. Justru dengan adanya proses hukum yang baik dan bermartabat diharapkan juga dapat men\ringankan beban Pak Harto di Akhirat.
Jadi, proses Memaafkan, adalah bagian dari upaya dan do’a kepada Allah agar Pak Harto diterima di sisi-Nya dengan baik dan memperoleh ampunan. Sedangkan Proses hukum, adalah bagian keduniawian yang tetap perlu dilaksanakan sebagai itikad dari negara hukum yang memiliki aturan dan konsekuensi dunia. Karena bagaimanapun kasus-kasus yang akan diproses pasti juga akan melibatkan kroni-kroni yang notabene masih hidup. Sehingga para pelaku KKN terkait tidak berlindung pada ”Dimaafkannya Pak Harto” dari proses hukum. Selain itu, melalui proses hukum, maka Hutang Piutang Pak Harto di dunia akan menjadi lebih jelas, baik kepada negara maupun kepada masyarakat.
Hutang piutang tersebut jika mampu diperjelas, maka dapat diwakilkan penunaiannya oleh para ahli warisnya.
Bagaimana menurut Anda?
Februari 1, 2008 pada 3:56 pm
Betul…Pak harto mana bisa lagi diadili, wong dah beda dunia
yang harus diadili tuh kroni-kroninya..berikut nak-kanaknya..
MERDEKA !!
Februari 3, 2008 pada 9:42 pm
Pak harto itu adalah Pemimpin yang Luar Biasa, mengapa?
lho..kenyataan bahwa dia mampu berkuasa 32 Tahun sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa dia Pemimpin Luar Biasa.
MERDEKA juga..!
Februari 20, 2008 pada 11:34 am
Maafkanlah… tiada manusia yang tidak keliru… kalau memang Pak Harto bersalah sebagai pemimpin bangsa kepada bangsanya. Jelas tampak bahwa Pak Harto adalah pemimpin besar. Bahkan Pak Harto juga berkata kalau memang ada harta “haram”nya, silahkan ambil. Bahkan surat kuasa pun dibuat oleh Beliau semasa hidupnya. Hanya saja kita tidak berani mengutak atiknya….. Padahal beliau merelakannya. Kalau mau menyelesaikan kesalahan Pak Harto (bila ada dalam hukum dunia), tentu (insya Allah) meringankan juga beban beliau di akhirat…..