Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta
Ditulis oleh aricloud di/pada Maret 14, 2008
Berbicara standar gaji atau standar penghasilan, akan menjadi relatif bagi semua orang. Tingginya tingkat pengangguran menjadi salah satu akibat rendahnya standar gaji di Indonesia (selain akibat dari rendahnya kualitas lulusan tentunya). Di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 143/2007 tentang UMP / Upah Minimum Provinsi Tahun 2008, ditetapkan UMR DKI Jakarta sebesar Rp. 972.604,80.
Hal ini berarti, Rp. 972.604,80 adalah nilai gaji terendah di Jakarta yang harus dibayarkan sebuah perusahaan untuk pekerja dengan jabatan paling rendah sekalipun. Dengan nilai tersebut, maka Pemkot DKI pun menuai protes baik itu dari kalangan pengusaha maupun dari kalanngan buruh/pekerja. Pengusaha menilai UMR tersebut terlampau tinggi, sedangkan para Buruh menilai sebaliknya.
Tidak dipungkiri, standar gaji di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, apalagi jika dibandingkan dengan Negara maju seperti Amerika Serikat (UMR di AS mencapai Rp 9 jt per bulan). Oleh karena itu meskipun menghadapi birokrasi yang rumit dalam pendirian usaha dan ketidakpastian keamanan dan ketertiban, namun investasi asing di Indonesia tetap saja menarik bagi beberapa investor besar asing.
Setiap orang tentu akan mengharapkan gaji atau penghasilan besar, yang bisa mencukupi kehidupannya serta impiannya di masa kini maupun di masa datang. Akan tetapi, tidak semua orang memiliki Skill yang tepat, berada di Perusahaan yang tepat, serta bekerja pada posisi yang tepat. Seseorang yang realistis akan berkaca pada dirinya sendiri, berupaya memahami personifikasi dirinya sendiri, barulah kemudian menilai :
1. Seberapa layak perusahaan tempat ia bekerja,
2. Seberapa layak karir yang ia tempuh, dan
3. Seberapa layak penghasilan yang ia peroleh.
Jika ia menilai semuanya layak, maka tentu ia akan bersyukur dan menekuni aktivitasnya dengan nyaman. Namun jika sebaliknya, maka ia akan menghadapi beberapa pilihan :
1. Apakah ia akan tetap bekerja tanpa merasa perlu menempuh resiko lain, atau
2. Apakah ia akan mencuri-curi kesempatan untuk melamar pekerjaan di tempat lain, atau
3. Apakah ia akan berhenti dan mencari alternatif pekerjaan lain, atau
4. Apakah ia akan meningkatkan kualitas dan skillnya kemudian bernegosiasi dengan perusahaan.
Barangkali ada pilihan lain yang terbersit oleh pembaca, namun intinya adalah, seberapa ’tepat’ hubungan antara skill dan karakter seseorang dengan pekerjaan dan perusahaan tempat ia bekerja.
Kasarnya, selihai apapun seorang pilot dalam mengemudikan pesawat, jika hanya menjadi seorang teller Bank maka ia tidak akan pernah mendapat gaji standar seorang Pilot.
Berikut ini adalah ( klik -> Standar Gaji Indonesia 2007 <- klik) yang dikeluarkan oleh ”Kelly Services”.
Semoga bermanfaat
haniifa berkata
Standar gaji …
wong cilik onlyBiasanya para beliau-beliau menjadikan “klise” tuk nyari yang non standar alias sabetan.
Misale Gub BI…karena cuma satu-satunya…ya standare sakerepe dewe…sabetannya BLBI
guntur39 berkata
bos minta yang daerah jakarta 2008 donk umr garment, elektro khan beda2 tuh gimana
Klick Me !!!!!
Haniifa berkata
@Guntur39
Kayaknya mesti nunggu pemilu 2009 tuh …
aricloud berkata
@guntur
Standar yang saya ‘link’kan diambil dari “kelly services” yang tentunya masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata gaji yang berlaku di Indonesia.
Rata-rata rekan-rekan saya hanya memperoleh gaji 1/2 sampai 3/4 dari standar yang dikeluarkan oleh Kelly Services itu. Tentu saja standar tersebut bukanlah hal yang menjadi baku di Tanah Air. namun setidaknya dapat sedikit menambah motivasi kita terhadap nilai “skill” yang kita miliki.
Oya..barusan saya kunjungi web kelly services Indonesia, mereka belum mengeluarkan standar gaji 2008
Donny Reza berkata
Jakarta masih agak gede sih segitu, Kuningan (Jawa Barat) hanya sepertiganya. Beberapa kota di Jabar juga gk sampai setengah UMR Jakarta.
Chythia berkata
Terima kasih ya u datanya,cukup baik juga untuk jadi referensi kita. bersyukur sih masih bisa bekerja di tengah tengah angka panggauran yang tinggi di negeri kita.
kalo mau bekerja dengan gaji yang bagus mungkin harus masuk diprusahaan asing ya.. kalo prusahaan lokal menegah sih ya..
sabar aja dech.. tapi harus tetep semangat.
trisno berkata
kepada pemkot dki jakarta,tolong periksa beberapa perusahaan yang tidak mantaati pertaturan tentang UMR di jakarta,,sebab,masih banyak perusaahan di lingkungan kita yg masih mengabaikan standarisasi UMR.
Sandy berkata
Pemerintah berencana menaikkan harga bensin, padahal sebagian besar masyarakat kita masih hidup dibawah garis kemiskinan. Salah satu alasannya karena harga minyak dunia yang semakin hari semakin meningkat, padahal minyak dalam negeri sama sekali tidak dibeli dari luar tapi produksi minyak dalam negeri.
Alasan lain lagi karena harga minyak kita jauh lebih murah dibandingkan dengan negara2 maju, tapi pemerintah lupa kalau “harga” pekerja kita juga sangat jauh lebih murah.
Mengapa pemerintah selalu salah prioritas, daripada menaikkan harga bensin, mungkin semangat mengejar para pencuri harta negara yang bisa mengurangi kebocoran kocek negara jauh lebih penting. Jangan kecewakan rakyat terus Pak SBY
zensudarno berkata
Sedikit komentar Akh… Berbicara masalah standar gaji, ana berharap kita2 yang memiliki skill, keahlian, semangat dan sederet potensi yang belum optimal untuk diberdayakan semoga suatu waktu mampu membuat standar gaji setinggi-tingginya. Mari kita tunjukkan bahwa kita layak memiliki standar gaji tertinggi dengan tentunya selalu BERDOA dan BERSYUKUR terhadap seberapapun rizki yang kita dapatkan setelah kita benar2 telah berusaha secara optimal dengan Berfikir dan bekerja secara cerdas. Amiin..
zensudarno berkata
Sedikit komentar Akh… Berbicara masalah standar gaji, ana berharap kita2 yang memiliki skill, keahlian, semangat dan sederet potensi yang belum optimal untuk diberdayakan semoga suatu waktu mampu membuat standar gaji setinggi-tingginya. Mari kita tunjukkan bahwa kita layak memiliki standar gaji tertinggi dengan tentunya selalu BERDOA dan BERSYUKUR terhadap seberapapun rizki yang kita dapatkan setelah kita benar2 berusaha secara optimal dengan Berfikir dan bekerja secara cerdas. Amiin..
intan berkata
Assalamu’alaikum wr. wb.
Rekan2,
saya boleh bertanya & jgn marah ya – soalnya saya masih awam sekali ttg dunia usaha & payroll
1. bila seorang pengusaha sudah memberikan UMR – apakah masih perlu memberi tunjangan lainnya kepada karyawan? seperti tunjangan transport & makan siang?
2. apakah penerapan UMR berbeda2 untuk tiap bidang kerja? misal garment, IT, marketing, akunting dsb?
3. apakah UMR (dan mungkin tunjangan2 lainnya) tersebut boleh dipotong sesuai dgn absensi karyawan? misal : UMR dibagi 20 hari kerja –> dibayarkan sesuai absensi karyawan?
4. data UMR 2008 sudah saya dapatkan disini :
http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_Minimum_Regional
tapi saya masih bingung implementasi-nya.
5. misalkan sebuah usaha di DKI hanya beromzet (kotor) Rp. 3 juta perbulan, tetapi mau tidak mau harus me-hire karyawan – bolehkan usaha tersebut diberi keringanan untuk membayar dibawah UMR?
Maaf – pertanyaannya panjang sekali,
Mohon bantuan rekan2 semua ya – terima kasih
Wabillahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Aricloud berkata
@intan
Wa’alaikumsalam wr.wb.
Saya coba jawab:
1. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 ( http://www.nakertrans.go.id/perundangan.html,1,69,1 )
dalam bagian pengupahan, tidak disinggung mengenai kewajiban memberikan transport pada karyawan, kecuali bagi pekerja wanita yang bekerja pada jam 23.00 – 05.00.
2. UMR biasanya ditetapkan secara region atau kewilayahan, sehingga tidak memperhatikan bidang kerja. Dalam UU No. 13/2003 Pasal 92. hanya dijelaskan :
“1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”
3. UMR sepengetahuan saya tetap harus dibayarkan walaupun si-pekerja tidak masuk. mengenai reward and punishment perlu diatur dalam peraturan perusahaan tersendiri dengan tetap memperhatikan UU tadi
4. Impelentasi tentu tergantung kebijakan daerah setempat dan penegakkan disiplinnya
5. Kasus seperti ini setahu saya juga sering jadi polemik
(lihat : http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=8139&cid=2 )
namun menurut saya selama komunikasi dan perjanjian dengan karyawan dilakukan dengan baik, serta usaha tersebut memang masih dalam skala Usaha Mikro, mungkin masih bisa ditoleransi. (tentu dengan omset segitu tidak mungkin perusahaan tersebut memakai nama PT)
mudah-mudahan bisa sedikit nenbantu..pun demikian silahkan dikonfirmasi lagi pada yang lebih menguasai hal ini
wassalam
intan berkata
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bung Aricloud, terima kasih banyak atas penjelasannya.
Skrg saya lagi download file UU dari link DepnakerTrans yg sudah diberikan – saya pelajari dulu ya
tapi untuk jawaban no :
1. hanya untuk konfirmasi : uang transport & makan tidak wajib diberikan ya?
3. maksud saya – dengan pemotongan perhari tidak absen – maka sistem reward & punishment sudah ter-aplikasikan? karena – kalau mengikuti sistem reward & punishment berdasar keterlambatan masuk kerja agak2 repot untuk usaha mikro
Terima kasih untuk pencerahannya ya Bung Ari,
Wabillahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Aricloud berkata
wa’alaikum salam wr wb.
@intan
1. sepertinya tidak wajib
3. pada prinsipnya, upah dihitung bulanan, bukan harian, kecuali perhitungan lembur dan tunjangan. Sehingga biasanya keterlambatan dan absen pada beberapa perusahaan menggunakan sistem peringatan.
sekedar info, sepertinya pemerintah sedang menggodok RUU ketenagakerjaan perubahan dari no. 13/2003
huzef berkata
ass,pa kabar saya?
ingin berkomentar tentang ind0nesia
kapann indonesia maju??
Macet dimana-mana dan orang miskin banyak berserakan.
bacok berkata
akh….pusing indonesia gak maju-maju?kebanyakan korupsi.
tolong pak SBY tumpas jin-jin yang ada di MPR dan di DPR
mana? dana BLT!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
yaniawan berkata
kami mohon untuk dikirimkan daftra umr terbaru dari depnakertrans dan sistem perhitungan lembur dan thr, terima kasih
dari yaniawan
natan berkata
ikut gabung ni akh….
mau tanya akh.. mengenai upah yang di bayarkan oleh perusahaan yang selalu terlambat (satu bahkan sampai 3 minggu), dan karyawan sudah mencoba untuk “bersuara” tetapi hasilnya tetap sama…
untuk kasus seperti ini apakah ada perudangan2anya?
trus unutk karyawan sendiri seharusnya bertindak bagaimana??
atas perhatiandan jawabannya saya ucapkan terima kkasih…
amay berkata
dear
Mua tanya dong???
UMR itu iclode apa aja yach??? apakah hanya gaji pokok atau sudah include dengan uang tranport dan uang makan.
Mohon pencerahan nya yach. klo boleh minta link nya yg mengatur tentang undang-undang UMR dan gaji pokok
terimaksih
aricloud berkata
@amay
Terima kasih kunjungannya
pertanyaan saudara mudah2n sudah bisa ditanggapi pada komentar no. 12 dan 14
jika masih penasaran, terus terang hal itupun diluar pengetahuan saya.
terima kasih
Basch berkata
Saya bekerja di sebuah perusahaan konsorsium yang sedang membangun sebuah fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum, yaitu sebuah pembangkit listrik. Namun saya disini bekerja di site office dan di posisikan sebagai ITnya. Dan saya di bayar sebesar Rp 1.210.000,- itu pun sudah bersih tanpa adanya tunjangan kesehatan dan ongkos perhari serta tunjangan makan. yang mau saya tanyakan apakah itu layak saya dapatkan?
aricloud berkata
@Basch
Menurut saya, secara umum, gaji yang dibayarkan kepada anda masih belum layak. Akan tetapi, banyak hal yang bisa menjadi dasar sebuah perusahaan untuk menetapkan gaji untuk anda selain faktor peraturan dari pemerintah, antara lain :
1. Faktor Individu,
faktor ini antara lain dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan (strata) dan keahlian (skill), dan aspek normatif nisalnya kegigihan, kecekatan, dll.
2. Faktor Project yang ditangani,
Faktor ini menekankan pada skala ekonomi proyek yang berimbas pada efisiensi project untuk menghasilkan keuntungan yang diharapkan, salah satunya adalah dengan mengatur pola dan struktur gaji staf project.
3. Faktor hubungan antara staf dan perusahaan,
Faktor ini juga sangat penting. Karena kebijakan perusahaan tentu berbeda terhadap Pegawai Tetap, atau pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), atau pegawai dari perusahaan Outsourcing (pegawai tipe ini biasanya memperoleh gaji setelah dipotong untuk prosentase perusahaan outsourcingnya).
Sebagai perbandingan, gaji untuk tenaga IT di site office sebuah perusahaan menurut hemat saya adalah sebagai berikut :
1. Asumsi Lulusan D1 atau D2 teknik komputer/informatika tanpa pengalaman usia < 22 th
2. Struktur Gaji :
Pokok : Rp 1.000.000,-
Tunjangan makan : 10.000 x 22 hr = Rp 220.000
Tunjangan transport : 10.000 x 22 hr = Rp 220.000
Tunjangan Asuransi (life & Health) = Rp 65.000
—————————————————— (+)
Gaji Kotor : Rp 1.505.000
Potongan Pajak : Rp 50.000
Potongan asuransi : Rp 65.000
———————————— (-)
Gaji diterima : Rp. 1.390.000
Namun sekali lagi semua tergantung faktor2 di atas.
Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta 2009 « Mencari Cinta-Nya berkata
[...] Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta [...]
mulyani berkata
maaf saya baru belajar mengenai UMR untuk itu saya perlu banyak tau informasi mengenai UMR. misalnya disuatu hotel itu kan ada sistem service diluar basic salary itu gimana ? dan yang ada service itu jauh lebih besar dari basic salary kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain seperti tranport,uang makan. sebenarnya yang masuk ke dalam UMR itu apa saja dan berapa jumlah pastinya ?
Don_Robert berkata
mau tau dong standart gaji buat karyawan bisni wiraswasta
contoh sebagai operator warnet 1 shift jam kerja (10 jam kerja)
trims.
unamedyet berkata
salam
mo nanya kalo pekerja (bukan pedagang lho) kaki lima yg kerja sore sampe malam (under 8 jam)
apa jg mengikuti umr ?
terima kasih
aricloud berkata
@Mulyani
Mohon maaf saya khawatir salah menjawab. Silahkan lihat di UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, bisa disearch di Google. Ada pengunjung lain bisa menjawab?
@Don_Robert dan @Unamedyet
Sepengetahuan saya, UMR atau UMP baru mengikat usaha di sektor-sektor Formal, namun masih lemah penegakannya di sektor Informal. Sektor formal adalah Usaha yang dijalankan dengan menggunakan Badan Usaha Tertentu yang legal, seperti PT, CV, dan lain-lain. Sedangkan sektor informal adalah Usaha yang dilakukan tanpa ikatan Badan Usaha tertentu.
agus berkata
ya mau kek mn lg ngertiin dong dkit nasip kta2 ni,jng maunya enak sandri ja
Pantek berkata
WOI PEPEK MAK KAW KAMI DAH MISKIN KW BUAT MAKIN MISKIN PEPEK MAK SBY BANYAK BELLATUNG ………….AMIN
wati berkata
Asslam…
maaf,saya mau tanya.Saya bekerja sebagai receptionist diperusahaan batubara,kalau malam saya dioper kewarnet milik direktur perusahaan sampai jam 22.00,tapi gaji pokok saya Rp500.000,- dan uang makan Rp20.000,- perhari.Kalaupun tidak masuk,berati dipotong uang makannya.Yang ingin saya tanyakan,apakah gaji saya itu sudah termasuk dalam standar UMR?Ditempat saya,kerja dalam waktu yang lebih dari standar jam kerja tidak dihitung lembur.Mohon penjelasannya,karena saya baru lulusan thn 2008,tidak ada pengalaman kerja,jadi saya tidak tau tentang uu nya.terimakasih
Wasslam….
doez berkata
ok thx bos infonya
dani berkata
bos,kalau gaji dibidang jasa berapa tuh? dan untuk 2009
agorsiloku berkata
alhamdulillah… masih ada rejeki… gajiku masih di atas UMR
bahkan katanya, pengemis yang “rajin” pendapatannya masih di atas UMR.
Tapi gaji UMR DKI ini masih jauh lebih tinggi dari UMR dari capres yang tinggal di kota yang pernah jadi ibukota negara Indonesia…….
Berapapun… kita syukuri ya.. (sambil sedih karena UMR kurang lebih selusin kali minum kopi di starbak)
Kalau Anda Jago IT, Jangan Kerja di Indonesia ! « Sains-Inreligion berkata
[...] kita, harga tenaga IT kita emang masih rendah !. Lebih memprihatinkan, catatan sahabat saya ini, melakukan perhitungan cuma gaji pokok sejuta. Sedangkan, gaji anggota DPR (gaji lho bukan pendapatan) sudah sekian puluh kali lebih besar [...]
luthfi berkata
coba aja langsung saring sama ahlinya di http://www.portalhr.com mungkin itu bisa sedikit membantu..
tapi menurut hemat saya, berapapun angka yang diberikan oleh Perusahaan tempat kita bekerja paling tidak saya sebagai HRD bisa memeberikan sediti penjelasan.
Upah Karyawan kadang juga ditentukan oleh Skill, Kejujuran, loyalitas karyawan tersebut dan Perusahaanpun tidak akan segan membayar karyawan diatas UMR. (kadang saya juga bingung,, klo kelebihan gaji (Seperti Bapak” para petinggi negara) diam dan adem” aja… tapi kalo kurang teriak”…. sama seperti keponakan tetangga anaknya kawan saya… he… binun kan…?? jadi klo bali permen pake uang gede’an klo kembalianya lebih diem aja. klo kurang teriak” minta kekurangannya…. weleh…weleh..weleh..
ajeng berkata
aduhhhhhhhh pusingggggggggggg
kapan ya gaji w jadi umr
padahal apa2 uda mahal
tolong bantu saya…………