Mencari Cinta-Nya

I have face it, life wasted, i am never going back again

Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta

Ditulis oleh aricloud di/pada Maret 14, 2008

Berbicara standar gaji atau standar penghasilan, akan menjadi relatif bagi semua orang. Tingginya tingkat pengangguran menjadi salah satu akibat rendahnya standar gaji di Indonesia (selain akibat dari rendahnya kualitas lulusan tentunya). Di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 143/2007 tentang UMP / Upah Minimum Provinsi Tahun 2008, ditetapkan UMR DKI Jakarta sebesar Rp. 972.604,80.

Hal ini berarti, Rp. 972.604,80 adalah nilai gaji terendah di Jakarta yang harus dibayarkan sebuah perusahaan untuk pekerja dengan jabatan paling rendah sekalipun. Dengan nilai tersebut, maka Pemkot DKI pun menuai protes baik itu dari kalangan pengusaha maupun dari kalanngan buruh/pekerja. Pengusaha menilai UMR tersebut terlampau tinggi, sedangkan para Buruh menilai sebaliknya.

Tidak dipungkiri, standar gaji di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, apalagi jika dibandingkan dengan Negara maju seperti Amerika Serikat (UMR di AS mencapai Rp 9 jt per bulan). Oleh karena itu meskipun menghadapi birokrasi yang rumit dalam pendirian usaha dan ketidakpastian keamanan dan ketertiban, namun investasi asing di Indonesia tetap saja menarik bagi beberapa investor besar asing.

Setiap orang tentu akan mengharapkan gaji atau penghasilan besar, yang bisa mencukupi kehidupannya serta impiannya di masa kini maupun di masa datang. Akan tetapi, tidak semua orang memiliki Skill yang tepat, berada di Perusahaan yang tepat, serta bekerja pada posisi yang tepat. Seseorang yang realistis akan berkaca pada dirinya sendiri, berupaya memahami personifikasi dirinya sendiri, barulah kemudian menilai :
1. Seberapa layak perusahaan tempat ia bekerja,
2. Seberapa layak karir yang ia tempuh, dan
3. Seberapa layak penghasilan yang ia peroleh.
Jika ia menilai semuanya layak, maka tentu ia akan bersyukur dan menekuni aktivitasnya dengan nyaman. Namun jika sebaliknya, maka ia akan menghadapi beberapa pilihan :
1. Apakah ia akan tetap bekerja tanpa merasa perlu menempuh resiko lain, atau
2. Apakah ia akan mencuri-curi kesempatan untuk melamar pekerjaan di tempat lain, atau
3. Apakah ia akan berhenti dan mencari alternatif pekerjaan lain, atau
4. Apakah ia akan meningkatkan kualitas dan skillnya kemudian bernegosiasi dengan perusahaan.

Barangkali ada pilihan lain yang terbersit oleh pembaca, namun intinya adalah, seberapa ’tepat’ hubungan antara skill dan karakter seseorang dengan pekerjaan dan perusahaan tempat ia bekerja.

Kasarnya, selihai apapun seorang pilot dalam mengemudikan pesawat, jika hanya menjadi seorang teller Bank maka ia tidak akan pernah mendapat gaji standar seorang Pilot.

Berikut ini adalah ( klik -> Standar Gaji Indonesia 2007 <- klik) yang dikeluarkan oleh ”Kelly Services”.

Semoga bermanfaat

14 Tanggapan ke “Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta”

  1. haniifa Berkata:

    Standar gaji …wong cilik only :D
    Biasanya para beliau-beliau menjadikan “klise” tuk nyari yang non standar alias sabetan.
    Misale Gub BI…karena cuma satu-satunya…ya standare sakerepe dewe…sabetannya BLBI

  2. guntur39 Berkata:

    bos minta yang daerah jakarta 2008 donk umr garment, elektro khan beda2 tuh gimana

    Klick Me !!!!!

  3. Haniifa Berkata:

    @Guntur39
    Kayaknya mesti nunggu pemilu 2009 tuh … :D

  4. aricloud Berkata:

    @guntur
    Standar yang saya ‘link’kan diambil dari “kelly services” yang tentunya masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata gaji yang berlaku di Indonesia.
    Rata-rata rekan-rekan saya hanya memperoleh gaji 1/2 sampai 3/4 dari standar yang dikeluarkan oleh Kelly Services itu. Tentu saja standar tersebut bukanlah hal yang menjadi baku di Tanah Air. namun setidaknya dapat sedikit menambah motivasi kita terhadap nilai “skill” yang kita miliki.

    Oya..barusan saya kunjungi web kelly services Indonesia, mereka belum mengeluarkan standar gaji 2008

  5. Donny Reza Berkata:

    Jakarta masih agak gede sih segitu, Kuningan (Jawa Barat) hanya sepertiganya. Beberapa kota di Jabar juga gk sampai setengah UMR Jakarta. :(

  6. Chythia Berkata:

    Terima kasih ya u datanya,cukup baik juga untuk jadi referensi kita. bersyukur sih masih bisa bekerja di tengah tengah angka panggauran yang tinggi di negeri kita.
    kalo mau bekerja dengan gaji yang bagus mungkin harus masuk diprusahaan asing ya.. kalo prusahaan lokal menegah sih ya..
    sabar aja dech.. tapi harus tetep semangat.

  7. trisno Berkata:

    kepada pemkot dki jakarta,tolong periksa beberapa perusahaan yang tidak mantaati pertaturan tentang UMR di jakarta,,sebab,masih banyak perusaahan di lingkungan kita yg masih mengabaikan standarisasi UMR.

  8. Sandy Berkata:

    Pemerintah berencana menaikkan harga bensin, padahal sebagian besar masyarakat kita masih hidup dibawah garis kemiskinan. Salah satu alasannya karena harga minyak dunia yang semakin hari semakin meningkat, padahal minyak dalam negeri sama sekali tidak dibeli dari luar tapi produksi minyak dalam negeri.

    Alasan lain lagi karena harga minyak kita jauh lebih murah dibandingkan dengan negara2 maju, tapi pemerintah lupa kalau “harga” pekerja kita juga sangat jauh lebih murah.

    Mengapa pemerintah selalu salah prioritas, daripada menaikkan harga bensin, mungkin semangat mengejar para pencuri harta negara yang bisa mengurangi kebocoran kocek negara jauh lebih penting. Jangan kecewakan rakyat terus Pak SBY

  9. zensudarno Berkata:

    Sedikit komentar Akh… Berbicara masalah standar gaji, ana berharap kita2 yang memiliki skill, keahlian, semangat dan sederet potensi yang belum optimal untuk diberdayakan semoga suatu waktu mampu membuat standar gaji setinggi-tingginya. Mari kita tunjukkan bahwa kita layak memiliki standar gaji tertinggi dengan tentunya selalu BERDOA dan BERSYUKUR terhadap seberapapun rizki yang kita dapatkan setelah kita benar2 telah berusaha secara optimal dengan Berfikir dan bekerja secara cerdas. Amiin..

  10. zensudarno Berkata:

    Sedikit komentar Akh… Berbicara masalah standar gaji, ana berharap kita2 yang memiliki skill, keahlian, semangat dan sederet potensi yang belum optimal untuk diberdayakan semoga suatu waktu mampu membuat standar gaji setinggi-tingginya. Mari kita tunjukkan bahwa kita layak memiliki standar gaji tertinggi dengan tentunya selalu BERDOA dan BERSYUKUR terhadap seberapapun rizki yang kita dapatkan setelah kita benar2 berusaha secara optimal dengan Berfikir dan bekerja secara cerdas. Amiin..

  11. intan Berkata:

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Rekan2,
    saya boleh bertanya & jgn marah ya - soalnya saya masih awam sekali ttg dunia usaha & payroll :)

    1. bila seorang pengusaha sudah memberikan UMR - apakah masih perlu memberi tunjangan lainnya kepada karyawan? seperti tunjangan transport & makan siang?

    2. apakah penerapan UMR berbeda2 untuk tiap bidang kerja? misal garment, IT, marketing, akunting dsb?

    3. apakah UMR (dan mungkin tunjangan2 lainnya) tersebut boleh dipotong sesuai dgn absensi karyawan? misal : UMR dibagi 20 hari kerja –> dibayarkan sesuai absensi karyawan?

    4. data UMR 2008 sudah saya dapatkan disini :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_Minimum_Regional

    tapi saya masih bingung implementasi-nya.

    5. misalkan sebuah usaha di DKI hanya beromzet (kotor) Rp. 3 juta perbulan, tetapi mau tidak mau harus me-hire karyawan - bolehkan usaha tersebut diberi keringanan untuk membayar dibawah UMR?

    Maaf - pertanyaannya panjang sekali,
    Mohon bantuan rekan2 semua ya - terima kasih :)

    Wabillahit taufiq wal hidayah,
    Wassalamu’alaikum wr. wb.

  12. Aricloud Berkata:

    @intan
    Wa’alaikumsalam wr.wb.

    Saya coba jawab:
    1. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 ( http://www.nakertrans.go.id/perundangan.html,1,69,1 )
    dalam bagian pengupahan, tidak disinggung mengenai kewajiban memberikan transport pada karyawan, kecuali bagi pekerja wanita yang bekerja pada jam 23.00 - 05.00.

    2. UMR biasanya ditetapkan secara region atau kewilayahan, sehingga tidak memperhatikan bidang kerja. Dalam UU No. 13/2003 Pasal 92. hanya dijelaskan :
    “1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”

    3. UMR sepengetahuan saya tetap harus dibayarkan walaupun si-pekerja tidak masuk. mengenai reward and punishment perlu diatur dalam peraturan perusahaan tersendiri dengan tetap memperhatikan UU tadi

    4. Impelentasi tentu tergantung kebijakan daerah setempat dan penegakkan disiplinnya

    5. Kasus seperti ini setahu saya juga sering jadi polemik
    (lihat : http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=8139&cid=2 )
    namun menurut saya selama komunikasi dan perjanjian dengan karyawan dilakukan dengan baik, serta usaha tersebut memang masih dalam skala Usaha Mikro, mungkin masih bisa ditoleransi. (tentu dengan omset segitu tidak mungkin perusahaan tersebut memakai nama PT)

    mudah-mudahan bisa sedikit nenbantu..pun demikian silahkan dikonfirmasi lagi pada yang lebih menguasai hal ini
    wassalam

  13. intan Berkata:

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Bung Aricloud, terima kasih banyak atas penjelasannya.
    Skrg saya lagi download file UU dari link DepnakerTrans yg sudah diberikan - saya pelajari dulu ya :)

    tapi untuk jawaban no :
    1. hanya untuk konfirmasi : uang transport & makan tidak wajib diberikan ya?

    3. maksud saya - dengan pemotongan perhari tidak absen - maka sistem reward & punishment sudah ter-aplikasikan? karena - kalau mengikuti sistem reward & punishment berdasar keterlambatan masuk kerja agak2 repot untuk usaha mikro :)

    Terima kasih untuk pencerahannya ya Bung Ari,

    Wabillahit taufiq wal hidayah,
    Wassalamu’alaikum wr. wb.

  14. Aricloud Berkata:

    wa’alaikum salam wr wb.

    @intan
    1. sepertinya tidak wajib
    3. pada prinsipnya, upah dihitung bulanan, bukan harian, kecuali perhitungan lembur dan tunjangan. Sehingga biasanya keterlambatan dan absen pada beberapa perusahaan menggunakan sistem peringatan.

    sekedar info, sepertinya pemerintah sedang menggodok RUU ketenagakerjaan perubahan dari no. 13/2003

Tinggalkan Balasan

XHTML: kamu dapat menggunakan tag-tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>