Pada situs Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 29 Nov 2010 diberitakan bahwa Upah Minimum DKI Jakarta ( UMP / UMR DKI Jakarta ) tahun 2011 telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 1.290.000 per bulan per orang, atau naik sebesar 15,38 persen, dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesarRp1.118.009 per bulan per orang.
Penetapan tersebut melalui Pergub DKI No 196 Tahun 2010. Dalam pergub itu menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.
Meskipun naik, namun belum cukup memadai. Kenaikan ini tentu belum signifikan kepada kesejahteraan pegawai, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta sebesar Rp 1.401.829.
Bagi anda yang ingin melihat perbandingan gaji, Kelly Services telah mengeluarkan standar gaji pegawai di Indonesia untuk tahun 2010 – 2011.
Berikut ini adalah (klik -> Pedoman Gaji Indonesia 2011 <- klik) yang dikeluarkan oleh ”Kelly Services” (klik kanan, pilih “save target as”).
Semoga bermanfaat